Kapal Misterius Bersandar di Palabuhanratu, Warga Mempertanyakan legalitas ABK Asing

 


Dua kapal asing berbendera Rusia seberat 870 GT sandar di Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua kapal itu menjadi sorotan warga karena keberadaannya dianggap misterius.  Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan kapal pencari ikan itu masuk ke Teluk Palabuhanratu sejak Mei 2023 lalu. Kapal tersebut berbendera Rusia dan diisi oleh anak buah kapal (ABK) asal China.

Sebelumnya kedua kapal yang diberi nama Rumjeng 03 dan Rumjeng 05 itu sempat lebih dulu masuk ke kawasan Tanjung Priuk untuk diperiksa dari beacukai, imigrasi, hingga karantina sampai akhirnya labuh di perairan Sukabumi karena pemiliknya disebut sebagai warga Palabuhanratu. Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Ola buka suara terkait adanya dua kapal asing berbendera Rusia yang sandar di Teluk Palabuhanratu. Dede Ola menyebut dua kapal tersebut adalah milik rekanan HNSI. Dua kapal itu sengaja dibawa ke Teluk Palabuhanratu untuk membuka peluang tenaga kerja lokal yang bekerja di kapal Perikanan

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu Mastur melalui petugas Kesyahbandaran Sofyan Efendi mengatakan, benar dua kapal berbendera Rusia berlabuh di teluk Palabuhanratu. Kapal tersebut dibeli oleh seorang pengusaha untuk dipakai di Indonesia. Sofyan menyatakan, kedua kapal yang berada tidak jauh dari pelabuhan perikanan nusantara Palabuhanratu (PPNP) itu dalam proses pergantian dokumen dari bendera rusia menjadi Indonesia. Oleh sebab itu masih bersandar di Teluk Palabuhanratu.

Keberadaan kapal asing ini sempat menjadi pergunjingan sejumlah warga, mereka bertanya-tanya terkait status dua perahu asing misterius bersandar di laut teluk Palabuhanratu. Bahkan, warga mempertanyakan legalitas sejumlah anak buah kapal (ABK) yang diduga berasal dari China. Sebab, WNA asal negeri tirai bambu itu kerap terlihat beraktivitas di kapal tersebut. Dua kapal itu memiliki crew warga cina dengan masing-masing kapal berjumlah 7 orang. Mengenai agennya petugas Kesyahbandaran menyebutkan PT Helladius Sak Berjaya.

Walaupun begitu, kata Sofyan Efendi , kedua kapal dengan berat 870 GT dengan ABK asal China itu diperbolehkan berada di kapal untuk melatih dan memperkenalkan teknologi di kapal tersebut. Sesuai UUD 17 tahun 2008 tentang pelayaran, diperbolehkan warga asing tapi hanya crew tertentu seperti Perwira, Nahkoda, KKM untuk mentransfer ilmu dan itu dibatasi waktu hanya selama  6 bulan. Namun kata Sofyan, selama proses pergantian bendera dan perijinan belum selesai, dua kapal itu tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi hingga berlayar di laut Indonesia.


Share

Post a Comment