RS Apung Berlabuh di Karimunjawa

 


RS Apung Berlabuh di Karimunjawa

Sebagai negara kepulauan, masyarakat Indonesia banyak yang mendiami daerah kepulauan dan jauh dari jangkauan. Masyarakat yang mendiami tempat-tempat itu tidak bisa menikmati berbagai fasilitas kesehatan seperti di kota besar. Namun hal itu ditanggulangi dengan mendatangkan rumah sakit apung yang bisa berpindah tempat. Salah satu caranya, yaitu mengirim kapal yang berfungsi sebagai rumah sakit. Rumah Sakit (RS) Apung dr. Lie Dharmawan II dari Yayasan Dokter Peduli (DoctorShare) berlabuh di Karimunjawa sejak 16 Oktober 2023. Pelayanan kesehatan ini ditujukan untuk daerah tertinggal, perbatasan dan kepualauan (DPTK). 

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengapresiasi layanan RS Apung yang digagas oleh dr. Lie Dharmawan dari Yayasan Dokter Peduli (DoctorSHARE). Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke RS Apung yang sedang berlabuh di Pulau Karimunjawa sejak 16 Oktober 2023. Dalam kunjungannya, Menkes Budi menyatakan akan memberikan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RS Kapal untuk memperkuat kelayakan dari pelayanan kesehatan itu sendiri. “Saya tanya yang paling sering dilakukan apa? Ternyata operasi katarak, jadi saya akan berikan phaco” lanjut Menkes. Selain itu pihaknya juga akan melengkapi rumah sakit dengan mammogram, pemeriksaan patologi anatomi, serta digital scanner untuk pengembangan layanan telehealth. Menkes juga akan menambahkan beberapa alat kesehatan lainnya seperti ventilator untuk bayi dan portable x-ray untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan RS Apung dr. Lie Dharmawan II sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan laboratorium. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kapal yang lebih baik, RS kapal juga dimanfaatkan untuk melakukan penanganan pertama untuk beberapa layanan kesehatan seperti stroke dan jantung dengan pemberian terapi trombolisis.

Pelayanan kesehatan terapung telah diatur legalitasnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Ini dijadikan acuan standar kelayakan fasilitas dan penyelanggaraan pelayanan kesehatan supaya tetap aman, bermutu, dan efektif serta bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal dapat dibiayai oleh BPJS. “Kita bikin Peraturan Menteri Kesehatannya, sudah diterbitkan jadi ini resmi. Pelayanan RS Kapal diakui oleh pemerintah” jelas Menkes. “Saya juga minta BPJS untuk bisa cover. Sehingga masyarakat dan dokter-dokter, perawat, tenaga yang bekerja di sini, yang punya inisiatornya juga bisa merasakan yang lebih ringan dalam memberikan layanan kesehatan karena dicover BPJS.” lanjutnya

Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya RS Kapal yang merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan yang ada saat ini. Kapal Rumah Sakit Apung (RSA) dr Lie Dharmawan II menjadi harapan baru bagi warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mengingat, selain aksesnya mudah, rumah sakit tersebut juga memberikan pelayanan secara gratis.


Share

Post a Comment